Anim-Ha

Anim-Ha
Masyarakat Marind yang mendiami kampung Kaliki menantikan masa depan yang penuh kesejahteraan

Sabtu, 04 Mei 2013

Demokrasi Terbuka sebagai Pemberdayaan Politik Masyarakat di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua


DEMOKRASI TERBUKA SEBAGAI PEMBERDAYAAN POLITIK  MASYARAKAT DI KABUPATEN TOLIKARA PROVINSI PAPUA

Yohanis Calvin Nerotouw



A.    Latar belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara. Demokrasi yang dipraktekan pada masa itu bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur minoritas. Menurut Suhelmi (2001: 298) bahwa Rakyat dalam konteks Yunani kuno adalah kelompok minoritas dalam negara kota ( polis atau city state) yang memiliki hak – hak istimewa dalam kehidupan politik negara kota. Di tangan merekalah nasib negara kota di tentukan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem politik demokrasi. Dalam perkembangannya, menurut Srijanti ( 2008: 61- 64) diterapkan empat macam model demokrasi, yaitu  demokrasi parlementer (Liberal), demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila, demokrasi langsung pada era reformasi.
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia mempunyai slogan yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu sarana dari sistem politik demokrasi di Indonesia yaitu Pemilihan Umum(Pemilu). Pemilihan umum merupakan wujud dari kebebasan berpendapat. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil. Asas pemilihan umum tersebut dipakai dalam proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, DPR/DPRD, Gubernur, Bupati dan kepala desa/kampung.
Karena demokrasi di Indonesia diterapkan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka demokrasi sebagai pemberdayaan politik di pandang sebagai suatu proses pemberian kekuasaan kepada masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Menurut Suyatno (2003: 187) bahwa pemberdayaan politik di arahkan pada upaya membangkitkan kesadaran kritis masyarakat, sehingga lebih tanggap terhadap persoalan ataupun kebijakan yang sebenarnya merugikan mereka. Oleh sebab itu, pemberdayaan politik merupakan proses perbaikan dan berkelanjutan pada suatu masyarakat  menuju kehidupan demokrasi yang adil dan makmur, sehingga memberi pertumbuhan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan menggunakan kekuasaannya secara bebas. Tolok ukur bagi masyarakat yang menggunakan kekuasaan adalah dapat menentukan pilihan tanpa ada paksaan.
Itu sebabnya Demokrasi dalam Pemilihan Umum Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 29 januari 2013 merupakan salah satu proses pemberdayaan politik masyarakat untuk menyampaikan hak politiknya secara Langsung Umum Bebas Rahasia ( LUBER) serta Jujur dan Adil ( JURDIL). Asas pemilu ini telah di kenal dan dianut oleh bangsa indonesia sebagai asas demokrasi. Namun pada pemilihan gubernur Papua di beberapa kabupaten yang berada di daerah pegunungan Papua menggunakan asas pemilu secara Langsung Umum Bebas Terbuka ( LUBET) berdasarkan keputusan KPU Papua dan Mahkamah Konstitusi (MK). Keunikan dalam pemilu ini yaitu menggunakan“noken”[1]  atau tas papua sebagai wadah penampung surat suara menggantikan kotak suara. Pemilihan dilakukan ditempat terbuka dengan noken di gantungkan sebanyak calon yang ada dengan nomor urut calon dan masyarakat mengisi surat suara dalam kantong dari calon yang dipilihnya tanpa mencoblos surat suara terlebih dahulu.  Ini merupakan demokrasi dalam pemilihan umum yang bebas, terbuka dan terunik di seluruh dunia.
Hal inilah yang memotivasi untuk mengkaji asas Lubet dengan sistim noken yang merupakan Demokrasi Terbuka sebagai Pemberdayaan Politik bagi Masyarakat di kabupaten Tolikara.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
Mengapa terjadi Demokrasi Terbuka sebagai Pemberdayaan Politik Masyarakat di Kabupaten Tolikara?



C.    Pembahasan
1.      Pemilihan Sistim Noken
Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur di kabupaten Tolikara di ikuti oleh pemilihan tetap secara keseluruhan berjumlah  171.470 suara dengan jumlah TPS sebanyak 555 TPS yang tersebar di 46 distrik. Dan setiap TPS dikawal oleh gabungan Polri dan TNI. Cara pencoblosan di Kabupaten Tolikara ada tiga macam, diantaranya :
a.       Pencoblosan langsung yang artinya, Surat suara dicoblos dalam bilik dan kemudian di masukan di Kota Suara.
b.      Pencoblosan dilakukan dalam sistim noken yang artinya surat suara dimasukan didalam Noken sebagai tanda pencoblosan, dan kemudian oleh KPPS akan melakukan pencoblosan surat suara didepan umum.
c.       Pencoblosan berdasarkan kesepakatan Kepala Suku, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan seluruh komponen masyarakat setelah itu surat suara dimasukan  kedalam noken calon yang telah disepakati.
Adapun teknis pemilihan sistem “Noken” dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.       Semua pemilih yang mendapat kartu pemilih datang ke TPS.
b.      Didepan bilik disiapkan noken kosong. Jumlah Noken yang digantung disesuaikan dengan jumlah pasangan calon kepala daerah.
c.       Setelah dipastikan semua pemilih dari kampung yang bersangkutan hadir di TPS, selanjutnya KPPS meng-umumkan kepada pemilih (warga) bahwa bagi pemilih yang mau memilih kandidat, baris di depan noken nomor urut satu. Begitupun seterusnya.
d.      Setelah pemilih berbaris / duduk didepan Noken maka KPPS langsung menghitung jumlah orang yang berbaris di depan Noken, kalau misalnya 3 orang saja maka hasil perolehannya adalah 3 suara. Kalau misalnya semua Pemilih dari TPS / Kampung yang bersangkutan baris di depan noken nomor urut dua maka semua suara dari TPS / kampung yang bersangkutan “bulat”untuk nomor urut dua.
e.       Setelah itu KPPS langsung buat berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara yang ditandatangani oleh KPPS dan partai politik untuk Pemilu.
Sistem noken dianggap sah jika:
a.       Noken digantungkan di kayu dan berada dalam area TPS.
b.      Pemilih yang hak suaranya dimasukan dalam Noken sebagai pengganti kotak suara harus datang ke lokasi TPS tempat dia berdomisili, dan tak bisa diwakilkan orang lain.
c.       Seusai pemungutan suara harus dibuka dan hitung ditempat itu dan surat suara itu harus dicoblos, tidak langsung dibawa seperti pilkada sebelum-sebelumnya.

2.      Demokrasi Terbuka
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan/tak lansung).
Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi :
a.       Demokrasi langsung adalah suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri sebagai individu dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Diera modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
b.      Demokrasi perwakilan merupakan dimana seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan suatu pendapat,gagasan maupun ide dan mengambil keputusan bagi mereka. Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik maupun sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Abraham Lincoln dalam pidatonya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi berada di tangan rakyat dan rakyat memiliki hak,kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Kekuasaan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dalam suatu negara merupakan masalah penting, seperti diungkapkan  Marijan ( 2010:17) bahwa  kekuasaan merupakan masalah sentral di dalam suatu negara, karena negara merupakan pelembagaan masyarakat politik (polity) paling besar dan memiliki kekuasaan yang otoritatif. Bahkan, dalam pandangan Max Weber, kekuasaan di dalam suatu negara itu mencakup penggunaan paksaan yang absah di dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut Srijanti ( 2008: 64) Demokrasi yang di jalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan praktik perundang – undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada era Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.       Pemilihan Umum lebih demokratis;
b.      Partai politik lebih mandiri
c.       Pengaturan hak asasi manusia (HAM)
d.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.       Konsep Trias Politika ( 3 pilar kekuasaan negara) masing – masing bersifat otonom penuh.
Pandangan diatas menunjukkan bahwa salah satu komponen penting dari demokrasi adalah partisipasi langsung masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik. Partisipasi langsung masyarakat melalui pemilihan gubernur Papua di kabupaten Tolikara hendak menunjukan kepada publik bagaimana menggunakan kekuasaan (power) dalam menentukan keputusan politik melalui demokrasi perwakilan yang jujur dan adil.

3.    Masyarakat Tolikara
Masyarakat di Kabupaten Tolikara dapat di katakan sebagai masyarakat homogen yang berinterkasi secara terbatas dalam lingkungan budaya. Interaksi yang terbatas ini di sebabkan oleh Kondisi topografi kabupaten Tolikara yang didominasi oleh daerah perbukitan/pengunungan yang mempunyai kelerengan diatas 40 %. Dan Pelayanan pemerintahan kepada masyarakat ditingkat distrik dan kampung belum dapat dilakukan secara maksimal karena dari 46 distrik definitif yang ada saat ini baru terdapat ± 16 distrik yang dapat dijangkau dengan tranportasi darat itupun dengan kondisi jalan yang masih merupakan jalan tanah. Sedangkan distrik lainnya harus menggunakan pesawat jenis twin oter.
Tolikara adalah satu kata akronim yang dipilih menjadi nama kabupaten yaitu “ Tolong Lihat Kami ini Rakyat “ hal ini dilatarbelakangi oleh dampak pembangunan masa lalu dimana sebelum terbentuknya menjadi satu kabupaten daerah ini sangat jauh dari sentuhan pembangunan yang mengakibatkan ketertinggalan dalam berbagai sektor pembangunan dibandingkan dengan daerah lainnya.
Dengan dasar keprihatinan terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat dan daerah, maka untuk bangkit dari ketertinggalan tersebut harus dilandasi dengan adanya semangat dan rasa kecintaan yang mendalam terhadap kampung halaman dan negerinya sendiri sehingga bisa mensejajarkan diri dengan daerah lainnya sehingga muncullah Moto “NAWI ARIGI” mengandung makna ungkapan rasa cinta seseorang yang mendalam terhadap kampung halaman dan negerinya. Lihat sumber  : http://www.tolikarakab.go.id/.

4.      Pemberdayaan Politik
Pemberdayaan politik merupakan proses perbaikan dan berkelanjutan pada suatu masyarakat  menuju kehidupan demokrasi yang adil dan makmur, sehingga memberi pertumbuhan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan menggunakan kekuasaannya secara bebas. Tolok ukur bagi masyarakat yang menggunakan kekuasaan adalah dapat menentukan pilihan tanpa ada paksaan.
Fenomena dalam pemilihan gubernur papua di kabupaten Tolikara dan secara keseluruhan di daerah pegunungan tengah Papua dengan menggunakan asas LUBET  yang umumnya dalam politik dikenal sebagai perilaku massa. Ketika bersama-sama dalam kelompok memiliki kecenderungan untuk menunjukkan perilaku massa atau kawanan. Fenomena psikologis ini berarti bahwa orang-orang ketika bersama-sama dalam kelompok memamerkan perilaku irasional, ditambah berperilaku dengan cara yang sama pada waktu yang sama. Ini kadang-kadang menimbulkan ketidakadilan menimbulkan korban. Ini irasionalitas bahkan lebih jelas terjadi dalam kelas-kelas penduduk yang tidak berpendidikan dan menggunakan emosional pada saat tertentu saja.
Merupakan fakta dari rendahnya akses politik yang tidak memberikan pertumbuhan pada demokrasi di daerah pegunungan papua. Menurut Aziz (2005 :76) bahwa permasalahan pokoknya, adalah :
a.       Kuatnya peran pemerintah dan organisasi politik yang tidak disadari justru telah menekan hak dan kemandirian masyarakat.
b.      Pembatasan hak masyarakat dalam menyampaikan hak berpendapat.
c.       Keterbatasan untuk mengembangkan organisasi masyarakat.
d.      Kurangnya akses masyarakat dalam pengambilan keputusan publik yang menyangkut kehidupan masyarakat.
Itu sebabnya demokrasi terbuka sebagai pemberdayaan politik masyarakat di kabupaten Tolikara merupakan proses yang berkelanjutan.


D.      Kesimpulan
Pemilihan umum merupakan sarana /cara untuk memilih wakil-wakil yang akan duduk dalam pemerintahan dan menjalankan roda pemerintahan dalam kurun waktu tertntu. Pemilu yang demokratis dapat dilakukan jika antara peserta pemilu dan pemilih melakukan sesuai dengan asas LUBER DAN JURDIL.
Patut dicatat, bahwa demokrasi terbuka sebagai pemberdayaan politik masyarakat di Kabupaten Tolikara provinsi Papua telah mempengaruhi asas pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia ( LUBER) dengan memberlakukan asas Langsung Umum Bebas Terbuka ( LUBET), ini memberikan nuansa baru untuk pengkajian lebih mendalam tentang partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya yang rasional.
Dengan demikian demokrasi terbuka dapat meningkatkan partisipasi masarakat untuk menggunakan hak politiknya secara bebas dan bertanggung jawab demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.







Daftar Pustaka

Aziz. Moh Alih dkk. 2005. Dakwah Pemberdayaan Masyarakat : Paradigma Aksi Metodologi. Yogyakarta. Pustaka Pesantren
Marijan, Kacung. 2010. Sistem Politik Indonesia : Konsilidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, Jakarta. Penerbit Kencana
Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat : Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Suyatno, Suparjan Hempri. 2003. Pembangunan Masyarakat: dari Pembangunan sampai Pemberdayaan, Yogyakarta. Penerbit Aditya Media.
Srijanti, dkk.  2008. Etika Berwarga Negara : Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta. Salemba Empat






[1]  Noken adalah Tas khas papua yang terbuat dari rajutan serat pohon melinjo, dll.