DEMOKRASI TERBUKA SEBAGAI
PEMBERDAYAAN POLITIK MASYARAKAT DI KABUPATEN
TOLIKARA PROVINSI PAPUA
Yohanis Calvin
Nerotouw
A.
Latar
belakang
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan
hukum di Yunani Kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara. Demokrasi
yang dipraktekan pada masa itu bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk
membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh
warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur minoritas. Menurut Suhelmi (2001:
298) bahwa Rakyat dalam konteks Yunani kuno adalah kelompok minoritas dalam
negara kota ( polis atau city state) yang memiliki hak – hak
istimewa dalam kehidupan politik negara kota. Di tangan merekalah nasib negara
kota di tentukan.
Indonesia merupakan salah satu
negara yang menerapkan sistem politik demokrasi. Dalam perkembangannya, menurut
Srijanti ( 2008: 61- 64) diterapkan empat macam model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer (Liberal), demokrasi
terpimpin, dan demokrasi pancasila, demokrasi langsung pada era reformasi.
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia mempunyai slogan yaitu dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu sarana dari sistem politik demokrasi
di Indonesia yaitu Pemilihan Umum(Pemilu). Pemilihan umum merupakan wujud dari
kebebasan berpendapat. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang
merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber”
sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di
era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari
“Jujur dan Adil. Asas pemilihan
umum tersebut dipakai dalam
proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,
DPR/DPRD, Gubernur, Bupati dan kepala desa/kampung.
Karena demokrasi di Indonesia diterapkan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat, maka demokrasi sebagai pemberdayaan politik di pandang sebagai suatu
proses pemberian kekuasaan kepada masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan politik. Menurut Suyatno (2003: 187) bahwa
pemberdayaan politik di arahkan pada upaya membangkitkan kesadaran kritis
masyarakat, sehingga lebih tanggap terhadap persoalan ataupun kebijakan yang
sebenarnya merugikan mereka. Oleh sebab itu, pemberdayaan
politik merupakan proses perbaikan dan berkelanjutan pada suatu masyarakat menuju kehidupan demokrasi yang adil dan
makmur, sehingga memberi pertumbuhan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan politik dan menggunakan kekuasaannya secara bebas.
Tolok ukur bagi masyarakat yang menggunakan kekuasaan adalah dapat menentukan
pilihan tanpa ada paksaan.
Itu sebabnya Demokrasi dalam Pemilihan Umum Gubernur
Provinsi Papua pada tanggal 29 januari 2013 merupakan salah satu proses pemberdayaan politik masyarakat untuk menyampaikan
hak politiknya secara Langsung Umum Bebas Rahasia ( LUBER) serta Jujur dan Adil
( JURDIL). Asas pemilu ini telah di kenal dan dianut oleh bangsa indonesia
sebagai asas demokrasi. Namun pada pemilihan gubernur Papua di beberapa
kabupaten yang berada di daerah pegunungan Papua menggunakan asas pemilu secara
Langsung Umum Bebas Terbuka ( LUBET) berdasarkan
keputusan KPU Papua dan Mahkamah Konstitusi (MK). Keunikan dalam pemilu
ini yaitu menggunakan“noken”[1] atau tas papua sebagai wadah penampung surat
suara menggantikan kotak suara. Pemilihan dilakukan ditempat terbuka dengan
noken di gantungkan sebanyak calon yang ada dengan nomor urut calon dan masyarakat
mengisi surat suara dalam kantong dari calon yang dipilihnya tanpa mencoblos
surat suara terlebih dahulu. Ini
merupakan demokrasi dalam pemilihan umum yang bebas, terbuka dan terunik di
seluruh dunia.
Hal inilah yang memotivasi untuk
mengkaji asas Lubet dengan sistim noken yang merupakan Demokrasi Terbuka
sebagai Pemberdayaan Politik bagi Masyarakat di kabupaten Tolikara.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas maka permasalahan yang akan di bahas dalam
makalah ini adalah :
Mengapa terjadi Demokrasi Terbuka sebagai
Pemberdayaan Politik Masyarakat di Kabupaten Tolikara?
C.
Pembahasan
1.
Pemilihan Sistim Noken
Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur di
kabupaten Tolikara di ikuti oleh pemilihan tetap secara keseluruhan
berjumlah 171.470 suara dengan jumlah
TPS sebanyak 555 TPS yang tersebar di 46 distrik. Dan setiap TPS dikawal oleh
gabungan Polri dan TNI. Cara pencoblosan di Kabupaten Tolikara ada tiga macam,
diantaranya :
a.
Pencoblosan langsung
yang artinya, Surat suara dicoblos dalam bilik dan kemudian di masukan di Kota
Suara.
b.
Pencoblosan dilakukan
dalam sistim noken yang artinya surat suara dimasukan didalam Noken sebagai
tanda pencoblosan, dan kemudian oleh KPPS akan melakukan pencoblosan surat
suara didepan umum.
c.
Pencoblosan berdasarkan
kesepakatan Kepala Suku, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan
seluruh komponen masyarakat setelah itu surat suara dimasukan kedalam noken calon yang telah disepakati.
Adapun teknis pemilihan sistem
“Noken” dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Semua
pemilih yang mendapat kartu pemilih datang ke TPS.
b. Didepan
bilik disiapkan noken kosong. Jumlah Noken yang digantung disesuaikan dengan
jumlah pasangan calon kepala daerah.
c. Setelah
dipastikan semua pemilih dari kampung yang bersangkutan hadir di TPS,
selanjutnya KPPS meng-umumkan kepada pemilih (warga) bahwa bagi pemilih yang
mau memilih kandidat, baris di depan noken nomor urut satu. Begitupun
seterusnya.
d. Setelah
pemilih berbaris / duduk didepan Noken maka KPPS langsung menghitung jumlah
orang yang berbaris di depan Noken, kalau misalnya 3 orang saja maka hasil
perolehannya adalah 3 suara. Kalau misalnya semua Pemilih dari TPS / Kampung
yang bersangkutan baris di depan noken nomor urut dua maka semua suara dari TPS
/ kampung yang bersangkutan “bulat”untuk nomor urut dua.
e. Setelah
itu KPPS langsung buat berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara
yang ditandatangani oleh KPPS dan partai politik untuk Pemilu.
Sistem noken dianggap sah jika:
a. Noken
digantungkan di kayu dan berada dalam area TPS.
b. Pemilih
yang hak suaranya dimasukan dalam Noken sebagai pengganti kotak suara harus
datang ke lokasi TPS tempat dia berdomisili, dan tak bisa diwakilkan orang
lain.
c. Seusai
pemungutan suara harus dibuka dan hitung ditempat itu dan surat suara itu harus
dicoblos, tidak langsung dibawa seperti pilkada sebelum-sebelumnya.
2.
Demokrasi
Terbuka
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan/tak lansung).
Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi :
a.
Demokrasi langsung adalah suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri sebagai individu dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Diera modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara.
b.
Demokrasi perwakilan merupakan
dimana seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan suatu pendapat,gagasan maupun ide dan mengambil keputusan bagi
mereka. Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan
politik maupun sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Abraham Lincoln dalam pidatonya mendefinisikan demokrasi sebagai
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti
kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi berada di tangan rakyat dan rakyat
memiliki hak,kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Kekuasaan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dalam suatu
negara merupakan masalah penting, seperti diungkapkan Marijan ( 2010:17) bahwa kekuasaan merupakan masalah sentral di dalam
suatu negara, karena negara merupakan pelembagaan masyarakat politik (polity) paling besar dan memiliki
kekuasaan yang otoritatif. Bahkan, dalam pandangan Max Weber, kekuasaan di
dalam suatu negara itu mencakup penggunaan paksaan yang absah di dalam suatu
wilayah tertentu.
Menurut Srijanti ( 2008: 64) Demokrasi yang di
jalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaannya
terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan
praktik perundang – undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat
beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada era Orde Reformasi sekarang ini,
yaitu:
a.
Pemilihan Umum lebih demokratis;
b.
Partai politik lebih mandiri
c.
Pengaturan hak asasi manusia (HAM)
d.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.
Konsep Trias Politika ( 3 pilar kekuasaan negara) masing
– masing bersifat otonom penuh.
Pandangan diatas menunjukkan bahwa salah satu
komponen penting dari demokrasi adalah partisipasi langsung masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan politik. Partisipasi langsung masyarakat melalui
pemilihan gubernur Papua di kabupaten Tolikara hendak menunjukan kepada publik
bagaimana menggunakan kekuasaan (power)
dalam menentukan keputusan politik melalui demokrasi perwakilan yang jujur dan
adil.
3.
Masyarakat Tolikara
Masyarakat di Kabupaten Tolikara dapat di katakan sebagai
masyarakat homogen yang berinterkasi secara terbatas dalam lingkungan budaya.
Interaksi yang terbatas ini di sebabkan oleh Kondisi
topografi kabupaten Tolikara yang
didominasi oleh daerah perbukitan/pengunungan yang mempunyai kelerengan diatas
40 %. Dan Pelayanan pemerintahan kepada masyarakat ditingkat
distrik dan kampung belum dapat dilakukan secara maksimal karena dari 46
distrik definitif yang ada saat ini baru terdapat ± 16 distrik yang dapat
dijangkau dengan tranportasi darat itupun dengan kondisi jalan yang masih
merupakan jalan tanah. Sedangkan distrik lainnya harus menggunakan pesawat
jenis twin oter.
Tolikara adalah satu kata akronim yang dipilih menjadi nama kabupaten yaitu
“ Tolong Lihat Kami ini Rakyat “ hal ini dilatarbelakangi oleh dampak
pembangunan masa lalu dimana sebelum terbentuknya menjadi satu kabupaten daerah
ini sangat jauh dari sentuhan pembangunan yang mengakibatkan ketertinggalan
dalam berbagai sektor pembangunan dibandingkan dengan daerah lainnya.
Dengan dasar keprihatinan terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat dan
daerah, maka untuk bangkit dari ketertinggalan tersebut harus dilandasi dengan
adanya semangat dan rasa kecintaan yang mendalam terhadap kampung halaman dan
negerinya sendiri sehingga bisa mensejajarkan diri dengan daerah lainnya
sehingga muncullah Moto “NAWI ARIGI” mengandung makna ungkapan rasa cinta
seseorang yang mendalam terhadap kampung halaman dan negerinya. Lihat sumber : http://www.tolikarakab.go.id/.
4.
Pemberdayaan Politik
Pemberdayaan politik merupakan proses perbaikan dan
berkelanjutan pada suatu masyarakat
menuju kehidupan demokrasi yang adil dan makmur, sehingga memberi
pertumbuhan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
politik dan menggunakan kekuasaannya secara bebas. Tolok ukur bagi masyarakat
yang menggunakan kekuasaan adalah dapat menentukan pilihan tanpa ada paksaan.
Fenomena dalam pemilihan gubernur papua di kabupaten
Tolikara dan secara keseluruhan di daerah pegunungan tengah Papua dengan
menggunakan asas LUBET yang umumnya
dalam politik dikenal sebagai perilaku massa. Ketika bersama-sama dalam
kelompok memiliki kecenderungan untuk menunjukkan perilaku massa atau kawanan.
Fenomena psikologis ini berarti bahwa orang-orang ketika bersama-sama dalam
kelompok memamerkan perilaku irasional, ditambah berperilaku dengan cara yang
sama pada waktu yang sama. Ini kadang-kadang menimbulkan ketidakadilan
menimbulkan korban. Ini irasionalitas bahkan lebih jelas terjadi dalam
kelas-kelas penduduk yang tidak berpendidikan dan menggunakan emosional pada
saat tertentu saja.
Merupakan fakta dari rendahnya akses politik yang
tidak memberikan pertumbuhan pada demokrasi di daerah pegunungan papua. Menurut Aziz (2005 :76) bahwa permasalahan pokoknya,
adalah :
a.
Kuatnya peran
pemerintah dan organisasi politik yang tidak disadari justru telah menekan hak
dan kemandirian masyarakat.
b.
Pembatasan hak
masyarakat dalam menyampaikan hak berpendapat.
c.
Keterbatasan untuk
mengembangkan organisasi masyarakat.
d.
Kurangnya akses
masyarakat dalam pengambilan keputusan publik yang menyangkut kehidupan
masyarakat.
Itu
sebabnya demokrasi terbuka sebagai
pemberdayaan politik masyarakat di kabupaten Tolikara
merupakan proses yang berkelanjutan.
D.
Kesimpulan
Pemilihan umum merupakan sarana /cara untuk memilih
wakil-wakil yang akan duduk dalam pemerintahan dan menjalankan roda
pemerintahan dalam kurun waktu tertntu. Pemilu yang demokratis dapat dilakukan
jika antara peserta pemilu dan pemilih melakukan sesuai dengan asas LUBER DAN
JURDIL.
Patut
dicatat, bahwa demokrasi terbuka sebagai pemberdayaan politik masyarakat di
Kabupaten Tolikara provinsi Papua telah mempengaruhi asas pemilu Langsung Umum
Bebas Rahasia ( LUBER) dengan memberlakukan asas Langsung Umum Bebas Terbuka (
LUBET), ini memberikan nuansa baru untuk pengkajian lebih mendalam tentang
partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya yang rasional.
Dengan
demikian demokrasi terbuka dapat meningkatkan partisipasi masarakat untuk menggunakan
hak politiknya secara bebas dan bertanggung jawab demi terwujudnya masyarakat
yang adil dan makmur.
Daftar Pustaka
Aziz. Moh Alih dkk.
2005. Dakwah Pemberdayaan Masyarakat : Paradigma Aksi Metodologi. Yogyakarta.
Pustaka Pesantren
Marijan, Kacung. 2010. Sistem
Politik Indonesia : Konsilidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, Jakarta. Penerbit
Kencana
Suhelmi, Ahmad.
2001. Pemikiran Politik Barat : Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara,
Masyarakat dan Kekuasaan. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Suyatno, Suparjan Hempri. 2003.
Pembangunan Masyarakat: dari Pembangunan sampai Pemberdayaan, Yogyakarta.
Penerbit Aditya Media.
Srijanti, dkk. 2008. Etika Berwarga Negara : Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta. Salemba Empat